jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi di wilayahnya. Dua tersangka berinisial MNH dan MR ditangkap di sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim.
"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujar Tobing, Senin (4/5).
Para tersangka menyuntikkan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung. Keuntungan per bulan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Tobing mengungkapkan aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 dan merupakan pengulangan dari praktik serupa di lokasi berbeda.
Selain dua tersangka, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial RD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lainnya.


















































