jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (4/6).
Tersangka pertama berinisial RIS (25) warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda GL Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
Selanjutnya, polisi mengamankan MAG (36) warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni DMF, warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan DP, warga Tulungagung, ditangkap atas kasus curanmor di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver hitam.


















































