jatim.jpnn.com, PONOROGO - Tim penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ponorogo menggeledah satu persatu ruangan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Selasa (19/5).
Penggeladahan itu untuk mencari barang bukti tambahan usai kiai JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) ditetapkan tersangka tindak pidana pencabulan 11 santri.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan dari hasil penggeledahan, petugas membawa kasur hingga dokumen milik sang kiai.
"Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ujarnya, Selasa (19/5).
Dalam kasus ini, Kiai JYD diduga mencabuli sebelas santri laki-lakinya sejak tahun 2017 hingga Maret 2026.
Dalam melancarkan aksinya, korban diberi uang tunai senilai Rp100.000 setelah memuaskan nafsu sang kiai di dalam kamar pribadi.
Di sana, korban diminta memuaskan nafsu sang kiai dengan memainkan alat kelamin. Dari seluruh korban yang dimintai keterangan, penyidik mengungkap bahwa tersangka juga melakukan modus serupa kepada mereka.
Kini, Kiai JYD dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.


















































