jogja.jpnn.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap peredaran narkotika jenis psikotropika di sejumlah wilayah hukumnya.
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Kapanewon Pandak dengan menangkap seorang pria berinisial RD (30) dan puluhan barang bukti obat-obatan terlarang pada 13 Juni 2026.
Kemudian, penangkapan berlanjut hingga wilayah Kapanewon Sewon dengan menangkap seorang pria berinisial AW (26) dan barang bukti yang disimpan pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan di Pandak dua pelaku lainnya ditangkap dari pengembangan kasus tersebut.
"Seluruh penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal," ujarnya, Selasa (16/6).
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kami ingin membersihkan wilayah Bantul dari peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika ini," katanya.
Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya. (mcr25/jpnn)


















































