jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar Kota membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan.
"Kami menangkap lima orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya masih di bawah umur," kata Kalfaris, Rabu (20/5).
Lima tersangka masing-masing berinisial SW (31), perempuan asal Lampung Timur, DR (21) asal Pacitan, MFR (26) asal Lampung Timur, FL (19) warga Kabupaten Blitar, serta GMS (17) warga Kota Blitar.
Polisi menyebut terdapat tiga korban dalam kasus tersebut, yakni HAS (14), MA (16), dan SA (16).
Menurut Kalfaris, para korban mulai mengenal tersangka melalui media sosial pada April 2026. Mereka kemudian diajak bertemu di sebuah rumah indekos di Jalan Jawa, Kota Blitar.
Di lokasi tersebut, korban ditawari bekerja sebagai pekerja prostitusi dengan iming-iming penghasilan tinggi.
“Tersangka menjanjikan pembagian hasil 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk korban,” ujarnya.


















































