jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan para tersangka yang ditangkap terdiri atas 10 pengedar sabu-sabu, satu pelaku kepemilikan ganja, dan tiga pengedar pil dobel L.
"Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," kata Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan kawasan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo tercatat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Selain Sukorejo, pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, hingga Kanigoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan pengedar sabu memperoleh pasokan dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.
Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram sebelum dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil dobel L mendapatkan pasokan dari Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Blitar.


















































