jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa memimpin proses serah terima jabatan atau sertajib pejabat kepolisian pada Selasa (2/6).
Sejumlah pejabat utama dan kepala polsek kali ini harus dirotasi dan mutasi jabatannya.
Perintah tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: KEP/175/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 dan Keputusan Kepala Resor Gunungkidul.
AKBP Damus mengapresiasi pejabat lama dalam menjalankan tugasnya, serta menyambut pejabat kepolisian baru di wilayah Gunungkidul.
"Tantangan tugas ke depan makin kompleks. Oleh karena itu, segera jalin sinergitas yang kuat baik internal maupun eksternal dengan jajaran Forkompimcam dan tokoh masyarakat setempat," ujarnya.
Menurut kapolres, program yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan.
"Serta berikan inovasi terbaik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Daftar jajaran yang menjalani serah terima jabatan yaitu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray kini menjabat sebagai PS. Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY. Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh AKP Tri Hartanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Gedangsari.


















































