jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya selama periode April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 50 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 42 orang berperan sebagai pengedar dan delapan lainnya merupakan pengguna.
"Dari jumlah tersebut, 42 orang merupakan pengedar dan delapan orang lainnya merupakan pengguna atau pemakai," kata Bramastyo, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan, dari 46 perkara yang diungkap, sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka.
Sementara itu, 29 kasus lainnya merupakan perkara peredaran obat keras berbahaya dengan jumlah tersangka mencapai 31 orang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 641,08 gram, ekstasi 3,79 gram, serta 2.415.553 butir pil dobel L.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa telepon genggam dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.


















































