jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, R, AH, dan ZS.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Gede Made Oka Utama mengatakan pihak kepolisian telah menerima sedikitnya lima laporan polisi terkait aksi para pelaku.
Selain itu, sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya masih dalam proses pengembangan.
“Pada hari ini, Polres Metro Depok ingin menyampaikan rilis mengenai pengungkapan tindak pidana curanmor serta kepemilikan senjata api,” kata Gede Made Oka Utama, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polres Bogor.
Lokasi kejadian antara lain berada di Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kawasan Griya Asri di Sawangan, serta Pancoran Mas, Kota Depok. Selain itu, terdapat dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Gede, para pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di kawasan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.


















































