jpnn.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Muhammad Chusnul divonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dalam sidang putusan, Senin (22/6/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar Hakim Khamozaro Waruwu.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim menyatakan Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023 dengan total nilai suap mencapai Rp 13,08 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata hakim.











.jpeg)









































