jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diduga melibatkan oknum pegawai pemerintah kecamatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyita puluhan blangko KTP elektronik (e-KTP) dari tangan para tersangka.
Sebanyak 25 blangko e-KTP diamankan sebagai barang bukti. Blanko tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi identitas peserta UTBK agar dapat lolos proses verifikasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan dalam video yang diunggah melalui akun resminya, Rabu (6/5) mengungkap beberapa tersangka memiliki latar belakang di bidang administrasi kependudukan.
Saat menginterogasi tersangka, Luthfie menyoroti ironi di balik temuan tersebut.
“Di kecamatan, orang mau bikin KTP selalu dibilang blangko habis. Ternyata kamu jualin,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku mendapatkan blanko e-KTP dari lingkungan kantor kecamatan. Mereka bahkan menjual blangko tersebut seharga Rp50.000 per keping.
“Dapat dari saya, Ndan. Satu keping blangko KTP asli dijual dengan harga Rp50.000. Sudah saya jual 25 keping,” kata salah satu tersangka.


















































