jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang resmi menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Samasta Jaya Calathea.
Izin NPPBKC diberikan setelah pihak perusahaan pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Sumberpucung, Kabupaten Malang itu dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan NPPBKC tersebut didahului pemaparan proses bisnis yang berlangsung di aula Bea Cukai Malang pada Senin (8/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian legalitas usaha bagi pengusaha barang kena cukai.
"Kegiatan ini sekaligus memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Johan Pandores.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan PT Samasta Jaya Calathea mempresentasikan secara rinci rencana dan mekanisme operasional perusahaan.
Materi yang dipaparkan mencakup proses pengadaan bahan baku, tahapan produksi hasil tembakau, pengendalian kualitas produk, pengelolaan persediaan, strategi pemasaran, sistem distribusi, hingga tata kelola administrasi dan pelaporan perusahaan.
Setelah pemaparan selesai, Kepala Kantor Bea Cukai Malang bersama jajaran melakukan pendalaman terhadap materi yang telah disampaikan.





















































