bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) pelanggar hukum di Bali.
Keenam WNA tersebut terdiri dari RNB, 54, asal Selandia Baru; FRP, 51, pria asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS, 27; GS, 21, BS, 32 dan SSP, 29.
Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam tiga hari terakhir.
RNB asal Selandia Baru dideportasi terlebih dahulu pada 10 Juni 2026, sementara FRP asal Kanada pada Kamis 11 Juni 2026.
Empat WN India SS, GS, BS, dan SSP diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Jumat malam 12 Juni 2026.
“Enam WNA itu dideportasi karena terlibat berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (13/6).
Salah satunya melibatkan FRP yang dilaporkan mengamuk serta merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026.
Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.


















































