Rudenim Denpasar Deportasi Enam WNA Perusuh & Overstay, Blacklist Seumur Hidup?

1 week ago 19

Sabtu, 13 Juni 2026 – 17:19 WIB

Rudenim Denpasar Deportasi Enam WNA Perusuh & Overstay, Blacklist Seumur Hidup? - JPNN.com Bali

Aparat Rudenim Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) pelanggar hukum di Bali, pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6) kemarin melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Foto: Humas Rudenim Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) pelanggar hukum di Bali.

Keenam WNA tersebut terdiri dari RNB, 54, asal Selandia Baru; FRP, 51, pria asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS, 27; GS, 21, BS, 32 dan SSP, 29.

Enam WNA itu dideportasi karena terlibat berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali,” ujar Teguh Mentalyadi, Sabtu (13/6).

Menurut Teguh Mentalyadi, tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen 'Imigrasi untuk Rakyat' dalam menjaga keamanan dan kenyamanan.

“Pendeportasian ini sekaligus menjaga marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum," kata Teguh Mentalyadi.

Proses pemulangan paksa keenam WNA ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.

Aparat Rudenim Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) pelanggar hukum di Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |