jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam) internasional.
Keempat WN Tiongkok tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah rumah kawasan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan.
"Petugas melakukan observasi dan pendalaman lapangan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di lokasi tersebut," kata Ari, Minggu (8/6).
Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.
Sebanyak 604 unit telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM ditemukan di dalam rumah tersebut.


















































