Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp 1 Triliun

4 hours ago 15

Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri langsung tancap gas menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelbagai kasus yang diungkap merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (28/06).

Adapun kasus yang diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri yakni penyeludupan iPhone dan Android bekas.

Dari hasil pengerebekan di empat lokasi di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL). Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyeludupan barang dari China tersebut.

Kemudian pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton.

Barang yang dikirim dari Cina, India dan Belanda tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.

Satgas Penyelundupan Polri telah membongkar kasus impor ilegal dengan total mencapai Rp 1 triliun.

Read Entire Article
| | | |