jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga mantan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, menyoroti jalannya proses peradilan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.
Keluarga mempertanyakan alasan di balik kebijakan penegak hukum yang tidak menahan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
"Kami menanyakan kepada Oditur. Dan memang sejauh ini yang kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga yang saya kira juga menjadi salah satu hal yang kemudian diputuskan untuk diringankan," kata kakak MIP yakni Taufan di Jakarta, Senin.
Seusai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, keluarga menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki tanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Taufan menilai, dalam kasus kematian adiknya menunjukkan adanya proses yang berlangsung tidak singkat sehingga seharusnya terdapat kesempatan untuk mencegah tragedi tersebut.
"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali," ujar Taufan.
Dia bahkan menyoroti keputusan para pelaku yang disebut tidak membawa korban ke rumah sakit, padahal menurutnya terdapat waktu yang sangat menentukan untuk menyelamatkan nyawa korban.
"Mengapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.





















































