jogja.jpnn.com, SLEMAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman mendadak dipadati para korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, Kamis (18/6).
Massa tersebut hadir untuk menyaksikan jalannya sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek pangan dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83, Aceng Tata (42).
Sidang perkara bernomor 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain itu beragendakan pemeriksaan empat saksi kunci.
Keterangan para saksi difokuskan untuk mengurai modus operandi terdakwa dalam menjalankan bisnis pengadaan beras fiktif untuk sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saksi kunci pertama, Rina Andriani, perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI), membeberkan kronologi awal bagaimana perusahaannya terjebak dalam pusaran penipuan tersebut.
Rina mengungkapkan bahwa terdakwa Aceng bersama rekannya berinisial Umar, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan kerja sama pengadaan beras premium.
Terdakwa menawarkan harga yang sangat menggiurkan, yakni Rp 13.300 per kilogram. Saat meyakinkan calon korbannya, terdakwa menerapkan taktik licik dengan menolak memberikan kontrak tertulis.
"Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf kontrak tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," ungkap Rina di hadapan majelis hakim.


















































