jpnn.com, SITUBONDO - Bea Cukai Jember menggagalkan upaya pengiriman 3,6 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.
Penindakan yang berlangsung pada Sabtu (16/5) itu terjadi setelah petugas menerima informasi terkait adanya distribusi rokok ilegal yang melintas di wilayah Kecamatan Panarukan.
Meski berlangsung pada momen libur panjang, Bea Cukai Jember tetap melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasannya.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua truk membawa jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jember, jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk pertama mencapai 1.856.000 batang.
Sementara itu, truk kedua kedapatan mengangkut 1.824.000 batang rokok ilegal.





















































