jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, seorang terapis spa Nur Hasannah Prasetya disebut telah berupaya mengembalikan sebagian dana milik Tonny Soegiono jauh sebelum perkara bergulir di persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja seusai sidang pembuktian yang digelar di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Menurut Zulfan, kliennya telah mengembalikan lebih dari setengah uang yang sempat digunakan. Dia menyebut nilai pengembalian mencapai sekitar Rp450 juta.
“Terdakwa sudah pernah mengembalikan lebih dari setengah yang telah dipakai oleh terdakwa. Kira-kira Rp450 juta, kurang sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta,” kata Zulfan.
Dia menjelaskan, dana yang diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh Nur Hasannah. Sebagian uang, lanjutnya, juga diberikan kepada Putriana Kusuma Wardani yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya, Zulfan menyebut uang yang digunakan kliennya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga keperluan pribadi, termasuk pembelian barang-barang fashion.
“Tidak ada buat keperluan aset atau membeli tempat tinggal,” ujarnya.
Pihak terdakwa mengeklaim masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan sisa kerugian secara bertahap. Menurutnya, setiap pengembalian yang dilakukan telah disertai bukti kwitansi.


















































