jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam ulah Israel yang menangkap aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari Indonesia setelah Tel Aviv mengintersepsi kapal di perairan internasional.
"Penangkapan terhadap sukarelawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (19/5).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan tindakan Angkatan Laut Israel yang mengintersep kapal misi kemanusiaan di perairan internasional menjadi pelanggaran serius.
Utamanya, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, sekaligus bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.
"Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” kata dia.
Diketahui, ada sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) untuk membawa logistik ke Palestina.
Lima di antaranya dilaporkan telah diintersep dan ditangkap otoritas Israel, sedangkan empat lainnya masih berada dalam pelayaran.
Kang TB mendesak Kementerian Luar Negeri RI segera mengaktifkan jalur diplomasi back-channel serta memanfaatkan instrumen multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI.





















































