jpnn.com, PEKANBARU - Pihak Universitas Lancang Kuning (Unilak) menegaskan lokasi yang dijadikan area pembibitan kelapa sawit bukan merupakan kawasan Ekoriparian Unilak seperti informasi yang ramai beredar.
Dekan Fakultas Pertanian Unilak, Dr. Amalia, mengatakan area tersebut merupakan lahan budidaya pertanian yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk penanaman cabai dan berbagai tanaman hortikultura lainnya.
“Informasi bahwa kawasan Ekoriparian Unilak digunduli untuk pembibitan kelapa sawit tidak tepat. Area tersebut bukan kawasan Ekoriparian dan sebelumnya memang sudah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian,” kata Amalia saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (20/5).
Amalia menjelaskan, berdasarkan data geoportal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi tersebut masuk dalam kategori APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Karena itu, menurutnya, tidak terdapat alih fungsi kawasan hutan, pengalihan fungsi ekologis kawasan, ataupun pelanggaran terhadap sempadan sungai.
Ia juga membantah adanya pembukaan hutan baru untuk kepentingan pembibitan sawit.
Menurutnya, lahan itu dipersiapkan sebagai sarana pembelajaran dan praktikum mahasiswa Fakultas Pertanian.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga memahami praktik pembibitan, pengelolaan lahan, dan sistem perkebunan secara langsung di lapangan,” jelasnya.





















































