jpnn.com - BANDA ACEH – Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan segera cair.
Total anggaran yang telah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp49 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRK dan kepala daerah (KDH) akan dilaksanakan dalam pekan ini,” kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil di Lhoksukon, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sebanyak 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp49.282.461.779.
Saat ini proses administrasi telah diajukan untuk dicairkan ke masing-masing rekening penerima manfaat.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2026 dengan anggaran bersumber dari anggaran APBK Aceh Utara Tahun 2026.
Pihaknya berharap dengan pencairan gaji ke-13 tersebut akan ikut menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat seiring dengan meningkatnya daya beli dan aktivitas belanja yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara.





















































