jatim.jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat geram dengan temuan limbah medis berupa jarum aboket yang dibuang di area parit sebuah perumahan di Kota Malang.
Wahyu menegaskan pelaku pembuangan limbah medis tersebut bisa diproses pidana. Pemkot Malang kini bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri identitas pelaku.
"Masih dicari, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya dan diproses hukum supaya ada efek jeranya," kata Wahyu, Sabtu (16/5).
Dia menegaskan pembuangan limbah medis sembarangan melanggar aturan karena jarum aboket tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), meski masih dalam kondisi tersegel.
Menurut Wahyu, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan.
Dalam aturan itu disebutkan lingkungan sehat harus terbebas dari limbah B3. Selain itu, limbah medis yang ditemukan diketahui sudah melewati masa kedaluwarsa.
"Meski belum digunakan, tetapi tetap salah karena tidak dibuang pada tempatnya," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembuangan limbah medis tersebut. Polisi saat ini masih mencari saksi di sekitar lokasi penemuan limbah.


















































