jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mendorong guru honorer atau non-ASN untuk naik status menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan surat edaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan guru honorer yang selama ini membantu layanan pendidikan di sekolah.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menugaskan guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
“Guru honorer itu tidak ada yang dihapus. Mereka tetap bisa diberikan honor dan tunjangan sesuai ketentuan,” kata Aries, Selasa (19/5).
Aries menjelaskan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN sebelum sistem rekrutmen tenaga pendidik dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, masih terdapat 2.295 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri di Jawa Timur.
Pemprov Jatim memastikan para guru tersebut tetap difasilitasi mengajar sambil menunggu peluang pengangkatan melalui jalur ASN.


















































