8 Warga Karawang Jadi Korban TPPO Modus Kerja di Kebun Tebu Sumsel

1 month ago 40

Kamis, 07 Mei 2026 – 21:30 WIB

8 Warga Karawang Jadi Korban TPPO Modus Kerja di Kebun Tebu Sumsel - JPNN.com Jabar

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Bupati Aep Syaepuloh memulangkan delapan warga Kabupaten Karawang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja ke wilayah Sumatera Selatan.

Aep mengatakan, para korban sebelumnya diberangkatkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja di kebun tebu setelah tergiur tawaran upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung.

“Mereka berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja di kebun tebu karena tergiur tawaran upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung,” kata Aep di Karawang, Kamis (7/5). 

Menurut dia, peristiwa yang dialami delapan warga tersebut memiliki kemiripan dengan kasus TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja.

Modus yang digunakan, kata dia, umumnya berupa iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan sistem kerja dan perlindungan bagi pekerja.

Selain memfasilitasi pemulangan para korban, Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan membantu mencarikan peluang kerja yang lebih aman dan layak bagi mereka di daerah asal.

“Kami akan berupaya membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang aman dan sesuai agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Adapun delapan warga yang diduga menjadi korban TPPO tersebut yakni Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara; Jihad Akbar (29), warga Kertasari Rengasdengklok; Jamal Jamaludin (27), warga Rengasdengklok Selatan; serta Nandika Gumilang (29 tahun), warga Rengasdengklok Utara.

Bupati Aep Syaepuloh memulangkan delapan warga Kabupaten Karawang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran kerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |