jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang dosen perempuan Jawa Tengah.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Basuki dipenjara selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," kata Hakim Achmad.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.
Namun, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga perempuan itu meninggal dunia.
"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.





















































