Ayah di Bekasi Tega Mencabuli Putrinya Sendiri yang Baru Berusia 14 Tahun

1 month ago 20

Senin, 18 Mei 2026 – 20:30 WIB

Ayah di Bekasi Tega Mencabuli Putrinya Sendiri yang Baru Berusia 14 Tahun - JPNN.com Jabar

Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial JN (54 tahun) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni mengatakan korban berinisial B (14 tahun) diduga mengalami tindakan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025.

“Korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang di rumah kontrakan yang mereka tempati,” ujar Sumarni di Cikarang, Senin (18/5).

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah.

Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Menurut Sumarni, polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Polres Metro Bekasi mengamankan ayah berinisial JN (54 tahun) lantaran nekat mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |