Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

4 weeks ago 10

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (20/5). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (20/5).

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta.

Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |