jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah guru honorer mengapresiasi terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Mereka mengaku bisa lebih tenang menjalankan tugas sebagai guru honorer setelah ada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Salah seorang guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin (18/5).
Pramita juga menyampaikan perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Di tengah berbagai tantangan pendidikan, kata dia, para guru honorer tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.
Hal senada disampaikan pula oleh guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan Ni Putu Yeni Pramita.
Dia mengatakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.





















































