BKSDA Bali Terima Penyerahan 16 Monyet Ekor Panjang, Imbas SE Gubernur

3 days ago 13

Kamis, 18 Juni 2026 – 08:33 WIB

BKSDA Bali Terima Penyerahan 16 Monyet Ekor Panjang, Imbas SE Gubernur - JPNN.com Bali

Petugas BKSDA Bali mengamankan Monyet Ekor Panjang dari warga. Foto: BKSDA Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kelestarian satwa liar terus meningkat.

BKSDA Bali mencatat, sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 16 ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) telah diserahkan secara sukarela oleh warga.

Langkah positif ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 yang melarang pemeliharaan primata tersebut demi menekan risiko rabies, mencegah zoonosis, dan menjaga ekosistem alam.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengungkapkan dari total satwa yang dievakuasi, enam ekor Monyet Ekor Panjang tengah menjalani rehabilitasi di kantor BKSDA, sementara 10 ekor lainnya dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Seluruh satwa ini nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah dinyatakan siap.

"Terbitnya SE Gubernur di akhir 2025 ini menjadi titik balik. Masyarakat kini jauh lebih sadar dan dengan sukarela menyerahkan Monyet Ekor Panjang ke pihak BKSDA," ujar Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dilansir dari Antara.

Meski Monyet Ekor Panjang tidak berstatus sebagai satwa dilindungi, ia masuk dalam daftar Apendiks II CITES.

Artinya, meski belum terancam punah, populasinya bisa kritis jika perdagangannya tidak dikontrol dengan ketat.

BKSDA Bali mencatat, sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 16 ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) telah diserahkan secara sukarela

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |