Buron Berbulan-bulan, Tersangka Kasus Perampokan & Pembunuhan Petani di Sungai Are Diringkus

3 hours ago 15

Buron Berbulan-bulan, Tersangka Kasus Perampokan & Pembunuhan Petani di Sungai Are Diringkus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik saat memintai keterangan lebih lanjut ke pelaku. Foto: Dokumen Polres OKU Selatan.

jpnn.com - PALEMBANG - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan MAS (30) yang mengakibatkan korban seorang petani berinisial M (66) meninggal dunia. Tersangka yang sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi itu ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Penangkapan berawal pada Sabtu (20/6), saat penyidik menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. 

Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Lalu, pada Minggu (21/6), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka MAS yang sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Selasa (23/6).

I Made mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan. "Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Kasus ini bermula pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.

MAS dan satu pelaku yang masih buron berinisial A mendatangi pondok tempat korban beristirahat.

Buron berbulan-bulan, pelaku perampokan dan pembunuhan petani di Sungai Are diringkus polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |