DJKI Eksekusi Pemusnahan 567 Pakaian Pelanggaran Merek Lacoste, Nilainya Fantastis

2 hours ago 15

Rabu, 24 Juni 2026 – 19:31 WIB

DJKI Eksekusi Pemusnahan 567 Pakaian Pelanggaran Merek Lacoste, Nilainya Fantastis - JPNN.com Bali

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar. Foto: Kemenkum Ri

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste.

Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Hal ini tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Hermansyah Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah Siregar.

DJKI memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |