bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Bali memastikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut perwakilan DPRD Bali I Nyoman Budiutama, raperda tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ranperda tersebut juga telah sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
“Dalam upaya menyempurnakan perubahan ranperda tersebut,
Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” ujar I Nyoman Budiutama kemarin.
Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai.
Harapannya mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.
Sebelumnya, Wagub I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).


















































