DPRD Minta Pemprov DKI Ubah Total Sistem TPST Bantargebang, Ini Alasannya

1 month ago 44

DPRD Minta Pemprov DKI Ubah Total Sistem TPST Bantargebang, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk melakukan perubahan total terhadap sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Langkah ini dinilai mendesak setelah lokasi pengolahan sampah tersebut dilaporkan menjadi salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia.

"Kita tidak bisa terus mengandalkan Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir utama," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Minggu.

Kenneth mengatakan hal itu menanggapi laporan dari Emmett Institute yang menyebutkan Bantargebang menjadi penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia dengan produksi 6,3 ton per jam.

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perubahan total dalam sistem pengelolaan sampah.

Karena selama ini fokus kebijakan masih terlalu banyak bertumpu pada hilir, sementara upaya pengurangan sampah dari sumbernya belum berjalan maksimal.

Kenneth menyampaikan bahwa persoalan sampah di Jakarta kini bukan sekadar isu kebersihan kota, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perubahan iklim, hingga menyangkut masa depan keberlanjutan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

"Ini adalah alarm besar bagi DKI Jakarta. Ketika Bantargebang disebut sebagai salah satu penyumbang gas metana terbesar di dunia, maka kita tidak boleh lagi menganggap persoalan sampah hanya urusan pengangkutan dan pembuangan akhir semata," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta didesak untuk melakukan perubahan total terhadap sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |