jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menemukan salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Dalam sidak tersebut, DPRD juga menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan dan limbah domestik belum dipisahkan.
"Kami menemukan instalasi pengolahan air limbah perusahaan dan domestik tidak terpisah, karena itu kami minta segera ditindaklanjuti," kata Arifin, Rabu (20/5).
Selain persoalan IPAL, DPRD juga menyoroti izin pengusahaan air tanah perusahaan yang masih dalam proses pengajuan.
Menurut Arifin, perusahaan diminta segera menyelesaikan perizinan SIPA karena berkaitan dengan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk SIPA katanya masih dalam tahap permohonan. Kami minta segera diselesaikan," ujarnya.
Dia meminta DLH Situbondo memberikan pendampingan terkait pengelolaan limbah agar sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dan uji laboratorium limbah secara berkala dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Situbondo Ranti Seta Ayu Pratiwi membenarkan proses pengajuan SIPA perusahaan masih berlangsung.


















































