jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua warga negara (WN) Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui Bandara Internasional Juanda.
Dua tersangka berinisial MHH dan MR ditangkap bersama barang bukti tiga botol etomidate dengan total volume mencapai 1.290 mililiter.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diberikan petugas Bea Cukai Juanda.
"Kami menerima informasi dari petugas Bea Cukai dan langsung melakukan penindakan bersama hingga menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa zat terlarang melalui Bandara Juanda," kata Tobing, Rabu (3/6).
Kasus tersebut terungkap pada 4 Mei 2026 saat petugas menerima laporan mengenai seorang penumpang yang dicurigai berperan sebagai kurir narkoba ketika menjalani pemeriksaan di area kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda.
Petugas kemudian mengamankan MHH di area pelataran bandara dan membawanya ke kantor Bea Cukai Bandara Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tiga botol cairan yang kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut mengandung etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


















































