Fakta Baru Sindikat Joki UTBK, Dokter Diduga Jadi Perantara Jaringan 9 Tahun

1 month ago 41

Kamis, 07 Mei 2026 – 19:47 WIB

Fakta Baru Sindikat Joki UTBK, Dokter Diduga Jadi Perantara Jaringan 9 Tahun - JPNN.com Jatim

Polisi tetapkan 14 tersangka dalam kasus joki UTBK, ada seorang dokter. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidikan kasus sindikat joki UTBK yang diungkap Polrestabes Surabaya kembali memunculkan fakta baru.

Dalam pengembangan terbaru, polisi menemukan keterlibatan tiga dokter yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jaringan yang telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie menyampaikan sindikat ini bukan hanya melibatkan joki dan pemberi order, tetapi juga jaringan yang lebih luas dengan peran berlapis, termasuk profesi yang seharusnya memiliki integritas tinggi.

“Dalam klaster jaringan ini, kami menemukan adanya pihak berprofesi dokter yang turut berperan sebagai penghubung atau broker dalam pencarian klien,” ujar Luthfie saat konferensi pers, Kamis (7/5).

Menurutnya, para dokter tersebut tidak berperan sebagai joki di ruang ujian, melainkan membantu mempertemukan calon peserta dengan jaringan sindikat yang dikendalikan oleh aktor utama berinisial K.

Polisi menyebut, keterlibatan dokter ini menjadi salah satu temuan penting karena menunjukkan bahwa jaringan perjokian UTBK telah berkembang menjadi sindikat terstruktur dengan anggota lintas profesi.

“Perannya sebagai penghubung dalam jaringan, bukan pelaksana ujian. Namun, ini menunjukkan bahwa sindikat ini sudah sangat terorganisir,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi hampir sembilan tahun dengan pola yang konsisten, yakni menawarkan jasa kelulusan UTBK melalui joki dengan tarif mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta per klien.

Polisi menetapkan 14 tersangka kasus joki UTBK, salah satu di antaranya ada seorang dokter.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |