bali.jpnn.com, DENPASAR - Operasi Patroli Dharma Dewata yang bergulir sejak 15 April – 4 Mei 2026 membuahkan hasil cukup signifikan.
Selama operasi berlangsung, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 orang warga negara asing (WNA).
Warga asing itu diamankan setelah terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Patroli keimigrasian ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas illegal.
Baik bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan 62 WNA yang terjaring operasi pengawasan segera menghadapi ancaman deportasi.
Langkah tegas ini diambil jika hasil pengembangan pemeriksaan tidak menemukan adanya unsur pidana.


















































