Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA yang Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming

1 month ago 46

Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA yang Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas melakukan deportasi terhadap WNA yang diduga terlibat love scamming di Kamboja. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok love scamming yang diduga akan beroperasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Total ada 19 warga negara asing (WNA) diciduk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dari sebuah Apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban umum.

“Setelah memperoleh informasi, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin, Rabu (20/5).

Dari 19 WNA yang diamankan, 15 di antaranya merupakan WN Tiongkok, 1 WN Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja.

“Kami melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan berhasil menemukan 19 WNA. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA itu terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," beber dia.

Sementara Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengatakan dalam penindakan itu, petugas menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari Kamboja.

"Serta bukti percakapan dalam pesan singkat yang mengarah pada pratik penipuan online” ungkap dia.

Imigrasi Tangerang melakukan tindakan deportasi terhadap 19 WNA yang diduga terlibat dalam penipuan online di Kamboja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |