jpnn.com - MALANG – Berikut ini informasi terbaru pembahasan RUU Sisdiknas yang harus diketahui seluruh guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan, ada beberapa poin penting di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Substansi penting di RUU Sisdiknas, antara lain mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru dan peningkatan kesejahteraan guru guna mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh daerah.
"Untuk poin pembahasannya banyak, terutama yang sering kita dengar guru dikriminalisasi dan itu tidak boleh terjadi lagi, sehingga harus ada perlindungannya," kata Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung saat ditemui di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5).
Dikatakan, Komisi X DPR tak ingin ada lagi guru yang berurusan dengan hukum hanya karena mencoba menegakkan kedisiplinan di sekolah.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa unsur perlindungan di dalam RUU Sisdiknas juga menyangkut kesejahteraan yang telah menjadi bagian dari hak, termasuk bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, guru merupakan profesi mulia karena menjadi penggerak kemajuan bangsa melalui sektor pendidikan, sehingga sudah semestinya mereka mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Maka dari itu, RUU Sisdiknas menjadi bentuk komitmen dari pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru guna mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh daerah.





















































