jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, kini sudah bebas dari status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Keputusan ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kedua pejabat di Kota Bandung itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, setelah penetapan, keduanya tidak juga dilakukan penahanan oleh Kejari Bandung.
Kasus pun molor enam bulan lamanya. Erwin pun disebut-sebut selama jadi tersangka masih beraktivitas normal sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Setelah setengah tahun berlalu, Kejari Bandung lantas memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi in.
Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengungkapkan alasan akhirnya mengeluarkan surat SP3 kepada dua orang yang sebelumnya berstatus tersangka ini.
"Enam bulan ini kan dalam rangka penyidikan pasca ditetapkan. Makanya kami melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan," kata Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyelidikan, kata Abun, ditemukan adanya dugaan sumbangan untuk kampanye Pilkada.


















































