jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
"Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
AKP Deky ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
"Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur," tuturnya.
Kemudian pada Senin sore ini, penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Deky tiba di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 17.42 WIB dengan didampingi oleh petugas.
Perwira polisi itu tampak mengenakan jaket dan celana berwarna hitam dan kedua tangannya diborgol.
Saat pewarta menanyakan terkait dugaan TPPU yang dilakukan, Deky hanya diam dan masuk ke dalam lift.





















































