bali.jpnn.com, KUTA - Kabar kurang sedap kembali menimpa investor asing yang menanamkan investasinya di Provinsi Bali.
Seorang investor asal Australia, Hollings Lyndon John, mengaku menelan kerugian puluhan miliar rupiah setelah membeli apartemen yang dikelola manajemen hotel F yang ada di Legian, Kuta, Badung, Bali.
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Lyndon menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen atas dugaan pelanggaran kontrak sepihak yang merugikan kliennya.
Korban menuntut uang sewa apartemen yang berjalan sejak 2009-2026 yang menjadi haknya yang berjalan bertahun-tahun diberikan.
Nilainya kurang lebih 1,3 juta dolar Australia, setara Rp16,9 miliar.
"I hope the management of Hotel F will be held accountable for the material damage of 1.3 million Australian dollars (Saya berharap manajemen hotel F bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia).
We hope that through this media, we can draw F attention to this case (Kami berharap melalui media ini, kami dapat menarik perhatian F terhadap kasus ini)," kata Hollings Lyndon John di Kuta, Jumat (19/6).
Kasus ini bermula pada 2009 saat Lyndon John membeli unit apartemen dua kamar tidur sebagai bentuk kepercayaannya terhadap iklim investasi di Indonesia.


















































