jpnn.com, MUBA - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah tegas dengan membatasi kapal yang melintas di area rekonstruksi Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapal yang diizinkan melintas kini maksimal hanya berukuran 230 feet guna mencegah insiden benturan terhadap tiang penyangga jembatan.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah sejumlah kejadian benturan kapal terhadap struktur penyangga sementara (shoring) dinilai membahayakan proses pembangunan jembatan yang tengah berlangsung.
"Sejak proses rekonstruksi berjalan, keberadaan tiang shoring memang menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan jembatan ini," ungkap Deru, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sebelumnya banyak kapal berukuran hingga 300 feet tetap melintas di bawah jembatan. Meski ukuran besar dinilai lebih efisien untuk menekan biaya distribusi logistik dan pengangkutan batu bara, kondisi tersebut justru meningkatkan risiko kerusakan konstruksi.
Kata Deru, arus sungai yang berubah akibat pasang surut air juga menjadi faktor yang memperbesar potensi kecelakaan di lokasi proyek. Arus yang deras kerap membuat kapal sulit dikendalikan saat melintasi area sempit di bawah jembatan.
"Bahkan yang pernah menabrak tiang itu justru kapal milik kontraktor sendiri, bukan kapal lain," kata Deru.
Dari hasil evaluasi, pemerintah akhirnya memutuskan memperketat aturan lalu lintas sungai dengan membatasi dimensi kapal yang boleh melintas. Selain itu, struktur penyangga jembatan juga diperkuat menggunakan pelindung tambahan atau fender untuk meminimalkan dampak benturan jika insiden serupa kembali terjadi.





















































