jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
KPK memanggil Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi dan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama MSD selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun, dan RAW selaku Kadisnaker KUKM Kota Madiun periode 2022-2024,” ujar Budi, Kamis (7/5).
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mereka di antaranya pegawai Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, pegawai rumah sakit, perbankan, hingga PT KAI Daop 7 Madiun.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.


















































