jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh saksi telah kembali ke Tulungagung setelah pemeriksaan rampung.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi, Senin (13/4).
Dia menegaskan saat ini tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, dua orang lainnya masih ditahan karena telah berstatus tersangka. Mereka adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan. Bupati diduga meminta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar.
Namun, dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar. KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (antara/mcr12/jpnn)


















































