jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kejari Jaksel mengungkap sejumlah alasan tidak melakukan penahanan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Marcelo menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan, yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," ungkap Marcelo.
Selain itu, dengan mempertimbangkan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Kedua tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis, yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.





















































