jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan beberapa rumah sakit di Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya Putra mengatakan sejauh ini penyidik telah memanggil lima saksi.
"Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (15/4).
Kasus tersebut sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan dugaan korupsi yang terjadi dalam program JKN itu berupa 'fraud upcoding' dan atau 'phantom billing' oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025," katanya.
Ivan menjelaskan phantom billing merupakan pengajuan klaim layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Sementara upcoding dilakukan dengan memanipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat agar nilai klaim yang diterima lebih besar.
"Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa upcoding yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya," katanya.


















































