jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita sejumlah telepon seluler milik direktur rumah sakit dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2019-2025.
Penyitaan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik kecurangan dalam pengajuan klaim layanan kesehatan yang tengah diusut penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan membenarkan adanya penyitaan barang bukti elektronik tersebut. Namun, dia belum bersedia mengungkap jumlah ponsel yang disita maupun identitas rumah sakit yang terlibat karena masih dalam tahap penyidikan.
"Proses penggeledahan dan penyitaan itu merupakan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu sudah sesuai prosedur," kata Yadyn, Rabu (4/6).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengurai fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat dalam praktik manipulasi klaim program JKN.
"Yang jelas kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan memang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk ekspose perkara itu terkait perbuatan melawan hukumnya dan nilai kerugian negaranya," ujarnya.
Yadyn memastikan penyitaan telepon seluler tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan di rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.


















































